REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polemik di Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang terus berproses. Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kasus Pesantren Al Zaytun sekarang fokusnya pada penanganan pidana Panji Gumilang.
"Pesantren tidak akan dibubarkan, tapi dibina. Artinya mungkin kurikulumnya disempurnakan. Guru-gurunya diedukasi atau sebagian diganti," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, di Gedung Sate, Senin (7/8/2023).
Menurut Emil, pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan, tapi pembinaan akan secara penuh dilakukan Kementerian Agama. Sehingga semuanya berlangsung dengan baik. "Urusan pelanggaran diselesaikan, hak santri tetap bisa belajar," katanya.
Emil menegaskan, tugas Pemprov Jabar sudah selesai yakni dengan menjaga kondusivitas. "Tugas saya (Pemprov) sudah jelas, urusan pidana diambilalih Bareskrim, urusan santri kewenangan Kementerian Agama. Urusan kondusivitas Forkopimda Jabar. Jadi kami bertugas sesuai kewenangannya. Menjaga kondusivitas," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca-Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.