REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi, Jawa Barat, memproses hukum dua pelajar yang membawa senjata tajam (sajam). Proses hukum itu bermula dari upaya aparat kepolisian melakukan penanganan terhadap para pelajar yang hendak tawuran.
“Kedua oknum pelajar berusia 14 dan 15 tahun ini ditangkap warga di Pasar Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (4/8/2023), sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers, Senin, (7/8/2023).
Awalnya personel Polsek Parungkuda menerima informasi adanya kerumunan warga di sekitar Pasar Parungkuda. Polisi lantas mengamankan 13 pelajar yang hendak tawuran untuk dimintai keterangan.
Dua orang di antaranya diproses lebih lanjut karena membawa sajam. Polisi menyita sajam jenis celurit, serta barang seperti mata gergaji dengan panjang sekitar 58 sentimeter dan lebar delapan sentimeter.
Kedua pelajar itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, di mana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.
“Apa yang dilakukan oleh kami ini untuk memberikan efek jera kepada siapa pun karena apa yang dilakukan oleh kedua ABH tersebut sudah bertentangan dengan hukum, serta membahayakan orang lain,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau orang tua murid untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama ketika anak beraktivitas di luar rumah. Orang tua juga diminta mengecek barang bawaan anak, juga ponselnya, sebagai upaya antisipasi anak terlibat perilaku negatif atau tindak kriminalitas.