Selasa 08 Aug 2023 20:23 WIB

PHRI DIY: Kami Tindak Tegas Anggota yang tak Kelola Sampah

Pengelolaan sampah dilakukan dengan cara pemilahan sampah organik dan non organik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas meratakan bongkaran sampah di TPST Tamanmartani, Sleman, Yogyakarta, Senin (7/8/2023). Pemkab Sleman mulai mengoperasikan TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman untuk pembuangan sampah untuk 45 hari ke depan. Lokasi TPST ini nanti akan  menampung 50 ton sampah. Pada hari pertama pengoperasian sebanyak 5 truk sampah yang membongkar muatan, selanjutnya targetnya 10 truk setiap harinya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas meratakan bongkaran sampah di TPST Tamanmartani, Sleman, Yogyakarta, Senin (7/8/2023). Pemkab Sleman mulai mengoperasikan TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman untuk pembuangan sampah untuk 45 hari ke depan. Lokasi TPST ini nanti akan menampung 50 ton sampah. Pada hari pertama pengoperasian sebanyak 5 truk sampah yang membongkar muatan, selanjutnya targetnya 10 truk setiap harinya.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menyebut akan menindak hotel dan resto yang melanggar SOP terkait pengelolaan sampah. Pasalnya, hotel dan resto yang berada di bawah naungan PHRI DIY diharuskan mengelola sampah secara mandiri, terlebih dengan ditutupnya TPA Regional Piyungan.

Dengan ditutupnya TPA Piyungan, kabupaten/kota di DIY diminta untuk mengelola sampahnya masing-masing. Begitupun dengan hotel dan resto di DIY yang sudah memiliki SOP untuk mengelola sampahnya sendiri.

Baca Juga

Namun, saat ini masih ditemukan adanya tumpukan sampah di sejumlah titik imbas dari penutupan TPA Piyungan. Ketua DPD PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, di beberapa lokasi di sekitar hotel dan resto juga ditemukan adanya tumpukan sampah.

Meski begitu, Deddy menegaskan bahwa tumpukan sampah tersebut bukan merupakan sampah dari hotel maupun resto dari anggota PHRI DIY. Jika ada anggotanya yang tidak mengelola sampah sesuai SOP yang ada, maka pihaknya akan menindak tegas.

"Sekarang itu di pinggir-pinggir jalan yang masih berserakan (sampah) bukan dari anggota kami. Walaupun meletakkan (sampahnya) di seberang hotel misalnya, tapi bukan dari hotel tersebut. Kalaupun ada anggota kami yang melakukan itu, akan kami tindak karena sudah menyalahi SOP," kata Deddy kepada Republika, Senin (7/8/2023).

Deddy menuturkan, anggotanya sudah melakukan pengelolaan sampah sesuai SOP yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bahkan sebelum ditutupnya TPA Piyungan. Pengelolaan sampah ini dilakukan dengan cara pemilahan sampah organik dan non organik.

Dari pemilahan yang dilakukan, untuk pengelolaan sampah non organik dilakukan dengan memaksimalkan peran bank sampah yang ada di sekitar hotel dan resto. "Pemilahan sampah itu sudah kita lakukan sebelum penutupan TPA Piyungan. Bank sampah di sekitar hotel dan resto, kita manfaatkan itu. Misalnya botol-botol mineral dan plastik itu diambil bank sampah," ucap Deddy.

Sementara itu, untuk sampah organik juga dilakukan pengolahan. Hal ini mengingat hotel dan resto juga menghasilkan sampah organik yang cukup besar.

Deddy menuturkan, sampah organik dikelola salah satunya menggunakan metode lubang biopori. Menurutnya, sudah banyak hotel maupun resto di bawah PHRI DIY yang menerapkan metode ini.

Bagi hotel dan resto yang memiliki lahan yang cukup, sudah mulai menerapkan pengolahan sampah dengan metode biopori ini. Namun, bagi hotel dan resto yang tidak memiliki lahan, ada yang memanfaatkan lahan warga di sekitar hotel dan resto.

Pihaknya akan terus menggerakkan hotel-hotel maupun resto agar melakukan pengelolaan sampah dengan baik, termasuk dengan mengelola secara mandiri sampah organik.

"Kalau tidak punya lahan, CSR dengan penduduk sekitar. Ada tidak rumah penduduk atau pekarangan yang kosong yang bisa dari hotel itu membangun biopori untuk warga dan untuk hotel mereka. Walaupun (sampah) dari hotel itu sangat kecil karena sudah dikelola dengan SOP," kata Deddy.

Saat ditanya berapa volume sampah yang dihasilkan per harinya oleh hotel dan resto di bawah naungan PHRI DIY, Deddy belum dapat memastikan. Setidaknya, lebih dari 400 hotel dan resto yang berada di bawah naungan PHRI DIY.

Deddy menjelaskan, pihaknya baru mendata berapa sampah yang dihasilkan oleh hotel dan resto. Begitu pun dengan pengelolaan sampah, apakah berjalan dengan baik atau tidak juga masih dilakukan pendataan lebih lanjut.

"Kita baru menyebarkan kuesioner ke teman-teman (hotel dan resto), berapa volume sampah, baik organik maupun non organik, bagaimana mereka mengelola sampah. Ini baru kita sebarkan supaya PHRI tahu (volume sampah) di (hotel dan resto di) Kota Yogya itu sekian, secara pengelolaan sekian, Sleman sekian, Bantul sekian, Kulon Progo sekian, Gunungkidul sekian. Kami belum bisa menjawab karena data itu baru kita sebarkan minggu lalu," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement