REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku tengah mempertimbangkan untuk memberi tambahan insentif bagi mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) karena mampu mengurangi emisi karbon hingga 49 persen berdasarkan perhitungan emisi dari tangki bensin ke knalpot.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, dasar pemberian insentif adalah emisi karbon yang dikeluarkan HEV, di mana semakin rendah emisi, maka mobil hybrid layak diberikan insentif. Namun, bentuk insentif belum dirumuskan.
"Sebetulnya kami sudah inisiasi, analisis ke depan sampai 2060 itu adalah carbon reduction artinya yang diukur adalah sampai berapa besar industri atau manufaktur menghasilkan suatu produk yang mampu menurunkan emisi karbon," kata Taufik dalam diskusi Forwin bertajuk "Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia" di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Taufiek menyebut jika jenis kendaraan tertentu mampu menurunkan emisi karbon dari ambang batas yang ditentukan, maka kendaraan tersebut harus mendapatkan insentif. Hal itu serupa dengan yang diterapkan di Eropa di mana ambang batas pengurangan emisi yaitu 95 gram per km. Adapun di Indonesia saat ini, menurut Taufiek, sudah ada model HEV dengan pengurangan emisi mencapai 75 gram per km.