REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Band pop rock asal Inggris The 1975 dituntut oleh penyelenggara Good Vibes Festival 2023, Future Sound Asia, untuk membayar lebih dari 12,3 juta ringgit Malaysia atau Rp 40 miliar. Itu merupakan besaran ganti rugi karena telah membuyarkan Good Vibes Festival 2023 akibat aksi kontroversialnya di atas panggung.
The 1975 mendapat waktu sepekan untuk merespons gugatan. Penasihat hukum penyelenggara dari Steven Thiru & Sudhar Partnership, David Mathew, mengatakan bahwa firmanya telah mengirimkan surat gugatan tertanggal 7 Agustus 2023 kepada band tersebut.
"Dalam surat itu, FSA menuntut agar The 1975 mengakui tanggung jawab mereka dan juga membayar sejumlah 2.099.154,54 euro (12.347.967,91 ringgit) dalam waktu tujuh (7) hari," kata dia, dilansir dari Malaymail, Kamis (10/8/2023).
"Surat tuntutan ditulis sesuai dengan ketentuan English Practice Direction Pre-Action Conduct and Protocol, yang merupakan bagian dari English Civil Procedure Rules," jelas Mathew.