REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pengganti yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib mengikuti uji mampu baca Alquran.
"Semua bacaleg pengganti wajib mengikuti uji baca Alquran. Uji mampu baca Alquran ini hanya untuk bacaleg beragama Islam," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan bahwa saat ini KIP Kota Banda Aceh masih membuka pendaftaran bacaleg pengganti hingga 11 Agustus 2023. Bacaleg pengganti tersebut untuk Pemilu Anggota DPKR Banda Aceh.
KIP selaku penyelenggara pemilu, kata dia, sudah menjadwalkan uji mampu baca Alquran bagi bacaleg pengganti pada 12 dan 13 Agustus 2023. Uji mampu baca Alquran dilaksanakan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Banda Aceh.
"Proses uji mampu baca Alquran sama seperti sebelumnya. Mereka akan dinilai oleh tim independen yang ditunjuk. Bagi yang tidak mengikutinya, dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Rachmat Hidayat mengatakan bahwa bacaleg pengganti tersebut merupakan bakal calon yang didaftarkan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menyatakan 158 bacaleg untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tidak memenuhi syarat.
Terhadap bacaleg tidak memenuhi syarat tersebut, kata dia, dapat digantikan dengan yang lainnya.
"Persyaratan bacaleg pengganti tersebut sama dengan sebelumnya. Jika nanti dinyatakan memenuhi syarat maka dapat ditetapkan sebagai calon sementara. Penetapan daftar calon sementara dijadwalkan pada 18 Agustus 2023," kata Rachmat Hidayat.
Sementara itu, KIP juga membuka posko untuk menerima pindah pemilih pada Pemilu 2024 yang berlangsung hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Selasa (8/7/2023) lalu, mengatakan posko pindah pemilih tersebut dilaksanakan penyelenggara pemilihan umum ad hoc di tingkat desa.
"Posko tersebut untuk mengakomodasi pemilih yang pindah atau sedang bertugas di tempat lainnya yang jaraknya jauh dari tempat domisili saat pemungutan suara pemilu atau alasan lainnya, sehingga tidak kehilangan hak pilih," katanya.
Menurut dia, data pemilih pindahan tersebut nantinya dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Sementara pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, nantinya dimasukkan dalam dalam daftar pemilih khusus.
Agusni merincikan sejumlah syarat pindah memilih yaitu 30 hari sebelum pencoblosan dan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara. Untuk 30 hari sebelum pencoblosan terdiri atas sembilan syarat. Sedangkan tujuh hari sebelum pemungutan suara hanya mengakomodasi empat syarat.
Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar
Adapun syarat pindah memilih untuk yang 30 hari sebelum pencoblosan yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan atau narapidana di rutan maupun lapas.
Berikutnya, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan, serta pindah domisili.
"Sedangkan syarat bagi pindah memilih sebelum tujuh hari pemungutan suara di antaranya bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan, baik rutan maupun lapas," kata Agusni AH.