REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen akan berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Puan mengatakan pembahasan delapan fraksi partai politik yang ada di parlemen itu dimaksudkan untuk mengambil sikap DPR RI selaku pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan MK terkait desain pelaksanaan pemilu di Tanah Air.
"Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR," kata Puan saat memberikan keterangan pada media usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan pertemuan fraksi partai politik di parlemen itu diperlukan sebab putusan MK tersebut mempunyai implikasi langsung terhadap partai politik selaku kontestan dalam pemilu.
"Itu tentu saja (sikap) semua partai karena memang Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan lima tahun sekali karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," tuturnya.
Dia juga tak memungkiri bahwa putusan MK tersebut akan berimbas pada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), meski dia kembali menekankan DPR RI belum mengambil sikap resmi terkait hal tersebut.
"Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu, tetapi Undang-Undang pemilunya juga belum kami bahas karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," ucapnya.
Puan menyebut rencana fraksi partai politik di parlemen untuk berkumpul membahas soal putusan MK itu dilakukan setelah pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri dan komisi terkait serta perwakilan masyarakat sipil terlebih dahulu melangsungkan rapat pada Senin (30/6).
Dia menuturkan rapat tersebut, di antaranya dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan uji materi soal terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah ke MK.
"Kami semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ucapnya.
Meski demikian, legislator perempuan itu mengatakan bahwa rapat pimpinan DPR RI kemarin baru sebatas mendengarkan masukan dari pihak pemerintah, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk itu, Puan menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait sikap DPR RI dalam merespons putusan MK tersebut.
"Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kami ambil dan bagaimana hal tersebut kami cermati untuk dilakukan langkah langkah yang terbaik, tentu saja untuk partai politik," katanya.
Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.