JAKARTA -- Kementerian Agama membekukan izin empat biro perjalanan umrah karena dinilai melanggar aturan. Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023. Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag...
Berita Lainnya