Jumat 11 Aug 2023 15:50 WIB

HUT Ke-78 RI, Pemprov DIY Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program mulai berlaku 10 Agustus hingga 30 September 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di pelayanan Samsat  (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di pelayanan Samsat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Provinsi DIY memberlakukan bebas denda pajak kendaraan mulai 10 Agustus hingga 30 September 2023 di seluruh samsat di kabupaten/kota se-DIY. Bebas denda pajak ini khusus untuk kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dendanya juga dibebaskan di Agustus hingga September 2023 nanti.

"Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/8/2023).

Dikatakan, bagi yang ingin memanfaatkan bebas denda ini tidak perlu melakukan pendaftaran. Namun, wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat (samsat) dengan membawa identitas diri dan STNK.

Wiyos menyebut tidak ada batasan tahun kendaraan yang dendanya dibebaskan. "Semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya," ujarnya.

Dijelaskan, denda bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/fiskal antar daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama.

Jika melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN, dan denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar. Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan jika pembayaran pajak melampaui satu hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak.

Jika tetap tidak dibayarkan, maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya. Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem Samsat. Pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.

Wajib pajak pun diimbau untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan dihapus. Wiyos menuturkan, data kendaraan yang dihapus yakni tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Ini sesuai Perpol 7 Tahun 2021 pasal 84 ayat (3)," ungkapnya. Jika data kendaraan sudah dinyatakan dihapus, katanya, maka tidak dapat diregistrasi kembali sesuai Perpol 7 Tahun 2021 pasal 86 ayat (3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement