Jumat 11 Aug 2023 18:33 WIB

Jokowi Pertimbangkan Hapus Sistem Zonasi PPDB, Disdikpora DIY: Kemunduran

Perlu dilakukan kajian yang mendalam jika sistem zonasi akan dihapus.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah siswa dan orang tua wali murid berunjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, Jakarta, Jumat (11/8/2023). Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok yang menyisihkan calon siswa kurang mampu, selain itu, mereka mendesak Kementistekdikti mengevaluasi proses pendaftaran sistem zonasi dan PPDB yang dinilai menyusahkan orang tua dan calon siswa. 
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah siswa dan orang tua wali murid berunjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, Jakarta, Jumat (11/8/2023). Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk protes terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok yang menyisihkan calon siswa kurang mampu, selain itu, mereka mendesak Kementistekdikti mengevaluasi proses pendaftaran sistem zonasi dan PPDB yang dinilai menyusahkan orang tua dan calon siswa. 

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikora) DIY menilai bahwa dihapuskannya kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sebuah kemunduran. Hal ini disampaikan Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya menyusul Presiden Joko Widodo yang tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan zonasi tersebut.

"Kalau (sistem zonasi dalam PPDB) itu tidak ada kan kemunduran, kemunduran seperti 40 tahun lalu ketika saya masih sekolah," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Didik menyebut bahwa sistem zonasi ini diperlukan sebagai salah satu alat seleksi dalam proses PPDB. Jika sistem ini dihapus, maka tidak ada alat seleksi yang terstandar, sehingga sekolah harus melakukan seleksi secara mandiri.

"Ini kan berarti kita kembali ke 40 tahun yang lalu," ungkap Didik.