Sabtu 12 Aug 2023 05:19 WIB

Kemenkumham Jabar Sebut tidak Ada Koruptor Bebas di HUT Kemerdekaan

Total terdapat 17.097 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi hari kemerdekaan

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat remisi Kemerdekaan RI.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat remisi Kemerdekaan RI.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat mengungkapkan, tidak terdapat koruptor di Lapas Sukamiskin yang bebas pada HUT kemerdekaan. Total terdapat 17.097 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi hari kemerdekaan.

Kadivpas Kemenkumham Kanwil Jabar Kusnali mengatakan semua narapidana mendapatkan hak remisi termasuk koruptor berdasarkan undang-undang pemasyarakatan. Remisi untuk narapidana korupsi mulai dari satu hingga enam bulan.

"Dipastikan pada tanggal 17 Agustus 2023 tidak ada (narapidana korupsi) yang bebas setelah mendapat remisi," ucap dia kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Dia mengatakan, remisi sudah diajukan sejak 7 Agustus 2023. Total narapidana yang mendapatkan remisi mencapai 17.097 orang.

Usulan remisi sendiri, kata dia, sudah diajukan sejak 7 Agustus 2023. Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai 17.097 warga binaan.

"Untuk dari Lapas Sukamiskin tidak ada yang langsung bebas," kata dia.

Dari total 17.097 narapidana, 16.726  diusulkan mendapat remisi umum satu dengan pengurangan hukuman satu hingga ena. bulan. Selain itu terdapat 290 narapidana diusulkan mendapat remisi umum dua atau langsung bebas.

Sedangkan untuk narapidana anak,  jumlahnya 81 orang dengan rincian 80 narapidana anak diusulkan mendapatkan remisi umum dua dan satu narapidana anak mendapat remisi umum dua.

Kusnali mengatakan, usulan remisi akan disahkan pemerintah pusat H-2 menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. "Biasanya dua hari menjelang peringatan surat keputusannya diterbitkan," ungkap dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement