Sabtu 17 Aug 2024 23:14 WIB

Ratusan Napi di Lapas Majalengka Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan 

Warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 57 orang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jojon
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Majalengka memperoleh remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan.

Remisi tersebut diserahkan kepada perwakilan warga binaan, dalam rangkaian upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Lapangan GGM, Kabupaten Majalengka. Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, jumlah warga binaan di Lapas Majalengka yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI mencapai 250 orang.

Baca Juga

Para warga binaan itu memperoleh remisi dengan waktu yang berbeda-beda, yakni paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. ‘’Ada yang dapat remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan, maksimal enam bulan,’’ ujar Wawan, usai Upacara HUT ke-79 RI di Lapangan GGM Majalengka, Sabtu (17/8/2024).

Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 57 orang, dan yang memperoleh remisi dua bulan mencapai 58 warga orang. Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi tiga bulan tercatat ada 76 orang, dan remisi empat bulan sebanyak 35 orang.