Sabtu 12 Aug 2023 04:16 WIB

Peredaran 5,6 Kg Ganja di Kota Malang Berhasil Digagalkan

Seluruh tersangka, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --  Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Aksi nekat ini melibatkan lima orang tersangka, yaitu AM (50 tahun), SM (36 tahun), RZ (26 tahun), ZA (33 tahun), dan MI (27 tahun).

Wakapolresta Malang Kota (Makota), AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ganja dengan berat total 5,6 kilogram (kg). "Dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Apip di Mapolresta Makota, Jumat (11/8/2023).

Menurut Apip, kasus ini bermula pada Rabu (26/7/2023) pukul 22.30 WIB di Kecamatan Lawang. Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika. Kemudian pada 27 Juli 2023 pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di  Surabaya.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram.

Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO). Menurut dia, para tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir.

"Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Makota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Akibat kejadian ini, para tersangka dijerat ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement