Kamis 07 Sep 2023 14:52 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polresta Malang Amankan 26 Tersangka

Tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir, pengedar, dan penyalahguna.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi menata barang bukti sabu saat pemusnahan barang bukti narkoba dan ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menata barang bukti sabu saat pemusnahan barang bukti narkoba dan ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 26 tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Operasi ini diketahui berlangsung selama dua pekan mulai 14 hingga 25 Agustus 2023.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh target operasi  (TO) yakni tiga tersangka. Bahkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lainnya yang merupakan non-TO di antaranya 24 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Tersangka yang berhasil diamankan berperan sebagai kurir, pengedar, dan penyalahguna. "Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja," jelas dia.

Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira mengungkapkan, dari seluruh tersangka yang diamankan, empat orang berperan sebagai pengedar ataupun pengecer. Kemudian tujuh orang sebagai kurir dan 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Khusus ibu rumah tangga nantinya akan menjalani proses rehabilitasi. Akibat kejadian ini, para tersangka dijerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 20 tahun penjara.

"Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 22 telah berhasil menyelamatkan sebanyak 750 jiwa atau masyarakat Kota Malang," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement