REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika ada seorang Muslim meninggal dunia, maka kewajiban Muslim yang masih hidup adalah memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkannya. Dalam memandikan jenazah laki-laki ataupun jenazah perempuan, Islam telah mengaturnya dengan detail bagaimana adab dalam memandikan jenazah.
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, berikut ini tata cara memandikan jenazah perempuan.
Cara Memandikan Jenazah Perempuan dalam Islam
1. Jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan, kecuali dalam kondisi tertentu.
2. Perempuan yang memandikan jenazah harus memenuhi dua syarat, yakni kesalehan dan keahlian. Karena perempuan yang saleh lebih mengetahui aturan-aturan syariat sehingga ia dapat menutupi keburukan jenazah yang ia mandikan, perempuan yang saleh juga tidak akan mencela dan mengejek jenazah yang ia mandikan, serta perempuan yang saleh akan selalu menjaga rahasia dan tidak menggunjingkannya.
"Barangsiapa menutupi keburukan seorang mukmin, Allah pun akan menutupi keburukannya pada hari Kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)
"Jangan mencela orang-orang yang telah meninggal dunia karena mereka telah menerima balasan atas apa yang mereka lakukan di dunia." (HR Bukhari)
Kemudian syarat yang kedua, adalah wanita yang memiliki keahlian dalam memandikan jenazah. Karena perempuan yang mengetahui cara-cara memandikan jenazah akan melakukannya sesuai dengan sunnah Rasulullah. la akan memperlakukan jenazah dan memandikannya dengan baik.
Karena itu, Rasulullah saw memanggil Ummu Athiyyah untuk memandikan jenazah putri beliau. Ibnu Abdil Barr menegaskan bahwa Ummu Athiyyah merupakan perempuan yang memiliki keahlian dalam memandikan jenazah.
Ummu Athiyya menceritakan, bahwa Rasulullah mendatanginya ketika ia sedang memandikan jenazah putri beliau.
"Mulailah dari sebelah kanan tubuhnya dan dari anggota-anggota wudhunya. Mandikanlah tiga, lima, atau tujuh kali dengan air bercampur kembang (sidr). Pada siraman terakhir, gunakanlah kapur barus. Jika kalian telah selesai, panggillah aku.' Maka setelah selesai, kami panggil beliau. Beliau pun memberikan sarungnya dan berkata, 'Selimutilah ia dengan sarung itu."" (HR Bukhari dan Muslim).