13. Menyisir rambut jenazah dan menjalinnya menjadi tiga bagian, masing-masing di sisi sebelah kanan dan kiri serta di bagian ubun-ubun. Rambut jenazah disisir ke arah belakang sesuai dengan hadits Ummu Athiyyah yang diriwayatkan oleh Bukhari.
14. Pada siraman terakhir, gunakan air bercampur kapur barus atau misk, kecuali jika jenazah itu adalah jenazah orang yang meninggal dunia dalam keadaan berihram (haji atau umrah).
15. Paling tidak, jenazah dimandikan satu kali. Batasan maksimalnya adalah hingga jenazah bersih dari segala kotoran. Tetapi, disunnahkan agar jumlahnya ganjil.
16. Perempuan yang memandikan jenazah tidak boleh menyentuh aurat jenazah dengan tangan telanjang, kecuali jika terpaksa. la harus meletakkan sehelai kain di tangannya, lalu menggunakannya untuk membersihkan aurat jenazah. Jika memandang aurat jenazah saja dilarang, maka menyentuhnya tentu lebih terlarang.