Senin 14 Aug 2023 13:51 WIB

Gerombolan Bermotor Ugal-ugalan di Bandung, Lalu Diminta Dorong Motor

Polisi hanya melakukan pembinaan terhadap gerombolan bermotor itu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Rekaman video aksi ugal-ugalan gerombolan bermotor di jalanan wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, beredar di media sosial Instagram. Polisi mengamankan gerombolan bermotor itu dan memberikan pembinaan.

Aksi ugal-ugalan itu diketahui terjadi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, pada Ahad (13/8/2023) sore. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat ada sejumlah pengendara motor yang ugal-ugalan. Terlihat juga ada yang sempat berkendara masuk ke jalur berlawanan.

Baca Juga

Kepala Polsek (Kapolsek) Batununggal Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, gerombolan bermotor yang ugal-ugalan di jalan itu sudah diamankan aparat kepolisian. Mereka diminta mendorong motor yang dikendarainya ke Markas Polsek Batununggal. “Mereka dibawa dan diselesaikan secara musyawarah,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Menurut Kapolsek, pengendara ugal-ugalan itu masih di bawah umur. Mereka disebut tidak diproses lebih lanjut lantaran tak terjadi keributan. Polisi hanya melakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya. “Dipanggil orang tuanya,” kata dia.

Pengendara motor yang ugal-ugalan diminta tidak lagi mengulangi perbuatannya. Setelah orang tuanya dipanggil, mereka kemudian dipulangkan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengingatkan ancaman pidana terhadap pengguna kendaraan yang berkendara membahayakan keselamatan. Seperti pengguna kendaraan yang konvoi dan mengibar-ngibarkan bendera.

Tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal 311, yang mana mengemudikan membahayakan bagi kendaraan lain, (ancaman hukumannya maksimal) satu tahun kurungan dan denda Rp 3 juta,” kata Eko.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement