Senin 14 Aug 2023 16:32 WIB

KPU DIY Ajak Masyarakat Proaktif Awasi DCS Pemilu 2024

Masyarakat bisa saja mengetahui fakta lain terkait bakal caleg.

Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajak masyarakat proaktif mengawasi dan memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.

"Masyarakat kami harapan bisa memberikan tanggapan selama 10 hari sejak 19 Agustus," kata anggota KPU Yogyakarta Zainuri Ikhsan saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (14/8/2023).

Ikhsan menuturkan, kontribusi masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap bakal caleg yang diajukan partai politik benar-benar memenuhi syarat.

Menurut ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Yogyakarta itu, masyarakat bisa saja mengetahui fakta lain terkait bakal caleg yang berkasnya akan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan diumumkan di DCS Pemilu 2024.

"Mungkin ada salah satu calon yang mungkin pernah terpidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun lebih, contohnya. Sementara kan harusnya tidak boleh nyaleg, ternyata bisa masuk. Artinya, ada sesuatu yang disembunyikan. Di situ masyarakat bisa memberi catatan atau orangnya sakit parah tapi kok lolos," ujarnya.

Ikhsan memastikan identitas masyarakat yang berpartisipasi memberikan tanggapan terhadap DCS bakal dirahasiakan.

"Masyarakat yang menyampaikan harus memberikan identitas dan akan dirahasiakan. Nanti paling kami hanya klarifikasi ke parpol terkait informasi yang disampaikan," kata dia.

Ikhsan mengatakan, saat ini KPU Yogyakarta masih dalam tahap pencermatan atau verifikasi terkait berkas bakal caleg yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hingga 15 Agustus 2023.

KPU DIY bakal menetapkan DCS bakal caleg DIY pada 18 Agustus dan diumumkan melalui media massa dan laman resmi lembaga itu mulai 19 Agustus 2023.

Pada awal pendaftaran, tercatat total 826 bakal caleg diajukan 18 parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU Yogyakarta, dimana 95 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 731 belum memenuhi syarat (BMS).

Berikutnya, pada masa perbaikan dokumen, bakal caleg yang diajukan parpol menjadi 819 atau berkurang tujuh orang dan setelah diverifikasi hasilnya menjadi 658 MS dan 161 TMS.

"Sebanyak 161 itu bisa diperbaiki pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 sampai 11 Agustus dan saat ini sudah diverifikasi kembali, masih proses, maka belum ada hasilnya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement