Senin 14 Aug 2023 22:26 WIB

Gus Salam Dicopot dari Pengurus NU, PWNU Jatim akan Rapat Gabungan

Pemberhentian Gus Salam terkait penunjukan struktur kepengurusan PCNU Jombang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Bendera Nahdlatul Ulama
Foto: Republika/Ahmad Fauji
Bendera Nahdlatul Ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dicopot dari pengurus NU. Hal ini berdasarkan keputusan rapat harian syuriah dan tanfidziyah PBNU yang tertuang dalam surat bernomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23.

Namun, Gus Salam mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari PBNU itu sehingga belum bisa menanggapi pencopotannya. Menurut dia, PWNU Jatim juga masih akan melakukan rapat gabungan pada Rabu (16/8/2023).

Baca Juga

"Kami belum menerima surat resmi, jadi belum bisa merespons. Hari Rabu PWNU Jatim akan rapat gabungan membahas surat tersebut," ujar Gus Salam saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (14/8/2023).

Seperti diketahui, surat pemberitahuan itu ditujukan PBNU kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang. Surat tertanggal 8 Agustus 2023 itu ditandatangani Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Faisal Saimima.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemberhentian Gus Salam terkait keterlibatannya dalam kelompok yang menggugat PBNU soal penunjukan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Karena itu, PBNU menyampaikan empat poin.

“Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd. Salam (atau KH Abdussalam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto,” bunyi poin pertama.

Poin kedua dinyatakan, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Poin ketiga, salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

"Sesuai penjelasan butir 1, 2 dan 3 di atas, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Timur dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang agar segera menindaklanjuti keputusan dimaksud," bunyi poin keempat dalam surat itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement