REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Polisi Singapura telah menangkap 10 orang asing atas dugaan pencucian uang dan pemalsuan uang, dalam sebuah kasus yang melibatkan sekitar 1 miliar dolar Singapura atau senilai 737 juta dolar AS, dalam bentuk uang tunai, properti, mobil mewah, dan aset-aset lainnya.
Polisi melakukan penggerebekan serentak pada hari Selasa (15/8/2023), di seluruh wilayah negara kota ini, untuk menangkap para tersangka, demikian pernyataan resmi keamanan setempat pada hari Rabu (16/8/2023).
Perintah penyitaan dikeluarkan terhadap 94 properti dan 50 kendaraan, dengan nilai total lebih dari 815 juta dolar Singapura. Penyitaan lainnya termasuk rekening bank, uang tunai, tas mewah, perhiasan, jam tangan, perangkat elektronik, dan beberapa dokumen yang berisi informasi tentang aset virtual.
"Warga asing tersebut berusia antara 31 dan 44 tahun, dan kewarganegaraan mereka termasuk Cina, Turki, Siprus, Kamboja, dan Vanuatu," kata polisi Singapura.
Dalam sebuah pernyataan terpisah, bank sentral Singapura mengatakan bahwa mereka telah "berhubungan dengan lembaga-lembaga keuangan (FI) di mana dana yang berpotensi tercemar telah diidentifikasi. Pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan tersebut sedang berlangsung", tanpa menyebutkan nama-nama lembaga keuangan tersebut