Jumat 18 Aug 2023 08:04 WIB

Harpitnas SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Tetap Buka, Ini Jadwal dan Lokasinya

Layanan SIM keliling buka mulai pukul 08.00 di berbagai lokasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Israr Itah
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi. Termasuk saat ‘hari kejepit nasional' (Harpitnas) pada Jumat (18/8) layanan SIM Keliling tetap beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta, Depok dan Bekasi. 

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi SIM Keliling di Jakarta. Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga

Kemudian untuk pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok dan lokasi kedua di Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok. Adapun untuk jam pelayanannya dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB. 

Untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di Mitra 10 Jatimakmur. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Jumat, 18 Agustus dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement