Jumat 18 Aug 2023 12:50 WIB

OJK Punya Pengawas Kripto, Ini Tugasnya

Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Marak Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Aset Kripto, Ini Cirinya
Foto: Republika
Marak Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Aset Kripto, Ini Cirinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki penanggung jawab baru yang khusus mengurusi bidang inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Setelah dilantik Mahkamah Agung, Hasan Fawzi resmi menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Komisioner (ADK) sekaligus kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

"Saya nantinya akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD," kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup, antara lain, inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu, juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan ataupun penyaluran dana.

Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Di bidang ini, Hasan berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia. Strategi tersebut mencakup investor Protection and Consumer Protection melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik, berkoordinasi dengan kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Strategi selanjutnya mencakup normalisasi pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif, optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, juga berkoordinasi dengan kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Selain itu, pilar selanjutnya juga mencakup variasi strategi dan program Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, akselerasi pengembangan Ekonomi Hijau dan Ekonomi Baru serta sinergi dan kolaborasi bersama membangun industri. Strategi terakhir mencakup integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

"Implementasi dari ke tujuh strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama, yaitu pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik," ujar Hasan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement