REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap POJK Nomor 14 Tahun 2023 terkait bursa karbon dapat terbit dalam waktu dekat. Saat ini, beleid tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Salinannya dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan sudah keluar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Jumat (18/8/2023).
Menurut Inarno, POJK Nomor 14 Tahun 2023 menjadi pedoman penyelenggaraan perdagangan bursa karbon. Peraturan tersebut akan mengatur berbagai hal seputar persyaratan, perizinan dan tata cara pelaksanaan bursa karbon.
Lebih lanjut, Inarno menyampaikan, sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang tertarik untuk menjadi penyelenggaran bursa karbon. Meski demikian, menurut Inarno, belum ada satu pun perusahaan yang menyerahkan dokumen ke OJK.
Inarno meyakini, perusahaan masih menunggu aturan yang lebih jelas untuk sebelum mendaftar menjadi penyelenggara.
"Nanti pada saatnya kami sudah siap dengan aturannya, tentu mereka (perusahaan) akan menyampaikan (dokumen)," kata Inarno.
Salah satu perusahaan yang menjadi kandidat kuat sebagai penyelenggara bursa karbon yaitu Bursa Efek Indonesia. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan masih menunggu kepastian dari POJK terkait penunjukan sebagai otoritas penyelenggara bursa karbon.
"Jadi memang kita sama-sama menunggu POJK seperti apa," ujar Jeffrey belum lama ini.
Sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dia mengatakan pihaknya tetap menunggu arahan dari OJK selaku pemilik wewenang terkait implementasi bursa karbon.