Sabtu 19 Aug 2023 21:57 WIB

Diduga Terlibat Peredaran Senpi Ilegal, Anggota Polisi Cirebon Masih Bertugas

Polda Jabar tidak mendapatkan terkait anggota polisi terlibat peredaran senpi ilegal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Senjata Api ilegal (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Senjata Api ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat tidak mendapatkan informasi soal anggota Samapta Polresta Cirebon, Bripka Syarif Mukhsin yang diduga terlibat kasus peredaran senjata api ilegal. Bahkan, Bripka Syarif sampai saat ini masih berdinas seperti biasa.

"Anggota sudah dicek, anggota tersebut ada di Polres dan bekerja seperti biasa. Sampai saat ini kita tidak mendapatkan info terkait permasalahan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo Tompo kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).

Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus peredaran senjata api ilegal yang melibatkan tiga anggota Polri, salah satunya Bripka Syarif Mukhsin. Namun Polda Metro Jaya membantah jika kasus ini berkaitan dengan perkara terduga teroris DE.

Dalam kasus ini, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya bernama Bripka Reynaldi Prakoso berhubungan Bripka Syarif Mukhsin terkait memodifikasi senjatanya menjadi senjata api. Saat ini Bripka Reynaldi sendiri saat ini sudah ditahan di tempat khusus dan Syarif Mukhsin diserahkan ke Paminal Polda Jawa Barat.

"Reynaldi pernah meminta bantuan membuat atau mengupgrade senjata dari air gun ke senjata api melalui Syarif ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement