Senin 21 Aug 2023 13:54 WIB

ASN Pemprov DKI yang WFH Wajib Pakai Baju Dinas dan tidak Boleh Keluyuran

Sekertariat Dewan (Setwan) DKI juga memberlakukan WFH mulai Senin.

Rep: Haura Hafizhah/Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemprov DKI memberlakukan WFH bagi ASN sekitar 50 persen.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemprov DKI memberlakukan WFH bagi ASN sekitar 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebesar 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI mengikuti kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut diberlakukan mulai Senin (21/8/2023) hingga Oktober 2023.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menjelaskan, ASN yang WFH harus tetap memakai pakaian dinas selama jam kantor. Pun dengan penghitungan kerja juga seperti biasa, menggunakan mobile absensi.

"Kan kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas. Jadi, menggunakan pakaian dinas absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem," kata Etty saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023).

Etty menjelaskan, jika ada ASN yang sedang WFH ketahuan keluar dan pergi ke suatu tempat, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, jika masyarakat menemukan ASN keluyuran pada jam kerja bisa melapor ke BKD DKI.

 

"Misal, ada pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran kemana-mana tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Maka akan ada sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Etty.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN. "Selama periode 4-7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah," kata Heru di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement