REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap 25 kasus narkoba dan peredaran ilegal obat keras selama Juli-Agustus 2023. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Indramayu menangkap 33 tersangka.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan selama Operasi Antik Lodaya, yang berlangsung 24 Juli-2 Agustus 2023, juga pascaoperasi tersebut.
“Para tersangka berperan sebagai pengedar 32 orang dan kurir satu orang,” kata Kapolres, didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (21/8/2023).
Sepuluh tersangka di antaranya ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang tersangka terkait kasus ganja kering dan dua tersangka terkait kasus tembakau sintetis.
Sementara itu, 20 orang lainnya ditangkap terkait kasus peredaran ilegal obat keras, terdiri atas 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di 17 kecamatan, antara lain di wilayah Kecamatan Indramayu, Losarang, Patrol, Sukra, Anjatan, Gantar, Haurgeulis, Krangkeng, dan Karangampel. Selain itu, di wilayah Tukdana, Kedokanbunder, Widasari, Kandanghaur, Arahan, Cikedung, Jatibarang, dan Lelea.
Dari puluhan kasus yang diungkap selama periode Juli-Agustus itu, Kapolres mengatakan, sebagian besarnya peredaran ilegal obat keras, sebanyak 18 kasus. Kemudian, lima kasus sabu-sabu, satu kasus ganja kering, serta satu kasus tembakau sintetis.
Polisi menyita barang bukti total 13,26 gram sabu-sabu, 530 gram ganja kering, dan 595 gram tembakau sintetis. Selain itu, 33.588 butir obat keras tertentu berbagai jenis dan 320 butir psikotropika.
Kapolres mengatakan, narkoba tersebut diedarkan oleh para tersangka dengan cara tatap muka atau transaksi langsung. Begitu pula obat keras, yang sebagian besar transaksinya dilakukan dengan sistem COD (cash on delivery).
Dalam memproses hukum para tersangka, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10-15 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.