REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah ini menyebut, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Ali mengatakan, pihaknya pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas para tersangka tersebut. Dia menyebut, hal itu akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan."Identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti, jadi tunggu dulu sekarang masih berproses. Sampai nanti ketika (penyidikan) cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat," ujar Ali.
Ali menegaskan, hingga kini KPK masih terus bekerja untuk melengkapi bukti kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023). "Dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ungkap Ali.
Namun, ia mengeklaim belum dapat membeberkan hasil penggeledahan itu. Sebab, ia belum mendapatkan konfirmasi mengenai temuan tim penyidik KPK saat menggeledah dua lokasi itu.
"Update-nya (hasil penggeledahan) kami coba konfirmasi dulu ya, karena sekali lagi apa yang kami sampaikan adalah hasil konfirmasi pada teman-temwn di lapangan. Kami tidak bisa menyampaikan sesuatu yang belum ada konfirmasi ataupun penjelasan dari teman-teman di lapangan," jelas Ali.