Selasa 22 Aug 2023 06:37 WIB

Begini Cara BNPB Membilas Polusi

BNPB membuat teknologi modifikasi cuaca untuk membilas polusi.

 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengupayakan teknologi modifikasi cuaca (TMC) selama tiga hari untuk membersihkan polusi/ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengupayakan teknologi modifikasi cuaca (TMC) selama tiga hari untuk membersihkan polusi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengupayakan teknologi modifikasi cuaca (TMC) selama tiga hari untuk membilas polusi.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam Disaster Briefing diikuti daring di Jakarta, mengatakan TMC dilakukan di tanggal 19-21 Agustus.

Baca Juga

"Ada fase tertentu dimana minimal konsentrasi awan itu 30 persen, cukup untuk membuat hujan buatan. BNPB bersama BMKG, BRIN, dan TNI-Polri, kita sudah mulai melakukan TMC," ujar Abdul.

Pelaksanaan TMC untuk membilas polusi udara tidak hanya di Kota Jakarta, namun juga Bandung, Semarang dan beberapa kota lainnya. BNPB mengharapkan dalam 2-3 hari ke depan terdapat awan yang memungkinkan untuk prosedur tersebut.

Abdul menjelaskan bahwa kadar polusi saat ini lebih kurang sama saat musim hujan yang lalu terjadi. Terlebih saat pandemi COVID-19 dinyatakan selesai.

Namun di awal tahun tidak terlalu terasa polusinya, sebab terbilas oleh hujan. Frekuensi hujan membuat partikel debu dan polutan selalu terbilas.

Sehingga TMC dilakukan sebagai langkah penanganan dalam fase kedaruratan. Namun Abdul memastikan ada kebijakan jangka panjang yang akan dilaksanakan untuk menangani buruknya kualitas udara.

"Saat ini kita fokus dulu untuk untuk penanganan jangka pendek yang bisa kita lakukan. Sehingga paling tidak sampai kemarau ini, ya kalaupun tidak kan tiap hari minimalnya 2-3 kali seminggu hujaannya bisa turun untuk kembali nge-flushing (membilas)," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement