Selasa 22 Aug 2023 20:05 WIB

Langgar Permenhub, 20 Sepeda Listrik di Bogor Ditindak Polresta

Polresta Bogor Kota menertibkan sepeda listrik dari sejumlah pengelola.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Polresta Bogor Kota menindak dan menertibkan puluhan unit sepeda listrik di Kota Bogor, Jawa Barat, yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polresta Bogor Kota menindak dan menertibkan puluhan unit sepeda listrik di Kota Bogor, Jawa Barat, yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polisi menertibkan penggunaan sepeda listrik di Kota Bogor, Jawa Barat, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Permenhub tersebut mengatur tentang sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Penertiban pun dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota karena adanya aduan dari masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik yang dinilai mengkhawatirkan. “Ini dari awal Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang tidak sesuai penggunaannya dengan Permenhub, sebanyak 20 unit,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Berdasarkan pantauan Republika di Markas Polresta Bogor Kota, unit sepeda listrik yang ditindak berasal dari sejumlah pengelola, mulai dari perorangan hingga perusahaan, yang ditandai dengan warna berbeda.

Kapolresta mengatakan, polisi menerima aduan terkait sepeda listrik ini, antara lain penggunaannya oleh anak-anak di jalan raya tanpa pengawasan. Selain membahayakan bagi pengguna sepeda listrik itu, bisa berbahaya juga bagi pengguna jalan lain.

Sebagaimana permenhub, Kapolresta menjelaskan, batas usia paling rendah untuk pengguna sepeda listrik ini 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa. Pengguna sepeda listrik juga mesti menggunakan helm.

Penggunaan sepeda listrik juga tidak di jalan raya. Kapolres mengatakan, diatur permenhub, ada lajur khusus atau kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik. Seperti permukiman, area car free day (CFD), kawasan wisata, sekitar sarana angkutan umum massal terintegrasi, dan kawasan perkantoran.

“Apabila disewakan, maka perorangan atau badan usaha harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar milik masyarakat umum. Ini sosialisasi untuk masyarakat, baik pengguna dan pemilik usaha, sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” kata Kapolresta.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman mengatakan, ada sejumlah unit sepeda listrik di Kebun Raya Bogor yang ditindak. Sebab, sepeda listrik itu digunakan di luar kawasan wisata tersebut. “Sepeda Kebun Raya lepas batas, berkendara sampai lepas dari jalur, sehingga ditangkap Polresta Bogor Kota,” katanya.

Budi menjelaskan, saat ini ada tujuh pengusaha sepeda listrik di Kota Bogor. Para pengusaha itu sudah diberikan sosialisasi karena awalnya tidak mengetahui adanya ketentuan yang mengatur penggunaan sepeda listrik. “Sekarang sudah mengikuti (aturan),” kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement