REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polisi menertibkan penggunaan sepeda listrik di Kota Bogor, Jawa Barat, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Permenhub tersebut mengatur tentang sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
Penertiban pun dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota karena adanya aduan dari masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik yang dinilai mengkhawatirkan. “Ini dari awal Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang tidak sesuai penggunaannya dengan Permenhub, sebanyak 20 unit,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).
Berdasarkan pantauan Republika di Markas Polresta Bogor Kota, unit sepeda listrik yang ditindak berasal dari sejumlah pengelola, mulai dari perorangan hingga perusahaan, yang ditandai dengan warna berbeda.
Kapolresta mengatakan, polisi menerima aduan terkait sepeda listrik ini, antara lain penggunaannya oleh anak-anak di jalan raya tanpa pengawasan. Selain membahayakan bagi pengguna sepeda listrik itu, bisa berbahaya juga bagi pengguna jalan lain.