REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Tersangka AAB (23 tahun) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Polres Metro Depok, Selasa (22/8/2023). AAB merupakan tersangka pembunuhan MNZ (19), juniornya di kampus Universitas Indonesia (UI).
Di sela-sela rekonstruksi, tersangka mengaku tidak memiliki dendam terhadap juniornya itu. Bahkan, ia menyebut korban baik terhadapnya. “Enggak ada motif apa-apa. Enggak ada dendam. Korban baik sama saya,” kata tersangka.
Tersangka merasa peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi begitu saja. Ia mengaku khilaf. “Gelap saja karena kejadian cepat terjadi begitu saja, khilaf,” katanya.
Atas kejadian itu, tersangka mengaku menyesal. Ia mengaku tak berpikir panjang. “Saya menyesal. Kalau misalkan sampai saya enggak pikir panjang. Kalau dampaknya bakal berpengaruh ke semua pihak, semua instansi, semua orang,” kata tersangka.