Kamis 24 Aug 2023 11:50 WIB

Kemkominfo Imbau Para Internet Service Provider Patuh pada Regulasi Konten Judi Online

Internet Service Provider diminta berkomitmen berantas judi online di Indonesia.

Kemkominfo meminta para Internet Service Provider (ISP) patuh pada regulasi dan berkomitmen memberantas judi online.
Foto: www.freepik.com.
Kemkominfo meminta para Internet Service Provider (ISP) patuh pada regulasi dan berkomitmen memberantas judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak para Internet Service Provider (ISP) untuk meningkatkan kepatuhan pada regulasi dalam pemanfaatan frekuensi serta ikut berkomitmen untuk memberantas judi online di ruang digital Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto, dalam acara Forum Group Disscusion (FGD) bertajuk 'Untuk Telekomunikasi Nyaman Gunakan Frekuensi yang Aman' yang digelar secara hibrid, Rabu (23/8/2023).

"Hadirnya diskusi ini ialah wujud dan andil pemerintah dan operator telekomunikasi dalam menyukseskan arahan menteri, yaitu memerangi judi online dan menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib. Harapannya semua pihak yang terlibat ikut menciptakan ketertiban penyelenggaraan telekomunikasi dan ikut membangun bangsa," kata Wayan.

Baca Juga

Adapun terkait dengan pemberantasan judi online, pemerintah mengajak para penyedia jasa internet untuk tidak memberikan ruang dan akses layanannya sebagai media promosi kegiatan bersifat melanggar hukum itu. Sementara itu, untuk kepatuhan terhadap regulasi, Kemenkominfo mengajak agar para ISP bisa lebih kooperatif dalam menggunakan izin frekuensinya sehingga dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Menurut Wayan, para ISP saat ini banyak yang menggunakan frekuensi di antara 2.4 MHz dan 5.8 MHz untuk menghadirkan konektivitas digital kepada pelanggannya. Pemanfaatan frekuensi itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 2 tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

Namun, pada kenyataannya, masih ada saja ISP yang mengakali aturan tersebut dan membuat persaingan usaha antar-ISP menjadi tidak sehat.

"Padahal, frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas maka perlu dikelola dengan baik agar semua aktivitas berlangsung lancar tanpa mendapatkan gangguan maka dari itu, harus ada duduk bersama seperti diskusi ini untuk mencari solusi pemanfaatan frekuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya internet," kata Wayan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement