Kamis 24 Aug 2023 15:54 WIB

KPK Selidiki Pemberian Uang kepada Kepala Basarnas Soal Pengaturan Lelang

KPK menyelidiki pemberian uang kepada Kepala Basarnas dalam pengaturan lelang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK. KPK menyelidiki pemberian uang kepada Kepala Basarnas dalam pengaturan lelang.
Foto: Dok Basarnas
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK. KPK menyelidiki pemberian uang kepada Kepala Basarnas dalam pengaturan lelang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian uang terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi terkait pengaturan lelang proyek di instansinya. Informasi ini didalami dengan memeriksa Marketing PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setyawan pada Rabu (23/8/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang disertai pemberian uang pada Kabasarnas (HA)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang diberikan kepada Henri. Namun, keterangan Tommy diyakini dapat membantu proses penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut. Hingga akhirnya menyeret nama Marsdya Henri dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Dalam kasus ini total ada lima tersangka. Tiga tersangka merupakan pemberi suap kepada Henri melalui bawahannya, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KPK telah menahan ketiga tersangka dari pihak swasta selaku penyuap. Sedangkan proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI lantaran masih menjadi prajurit aktif saat terlibat kasus suap. Keduanya kini sudah ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI AU.

Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Dia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar.

Henri disebut menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.

Rinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement