REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pengacara Siti Mauliah yang merupakan ibu dari bayi tertukar, Rusydiansyah Nur Ridho, mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap Rumah Sakit Sentosa. Sebab, ia melihat adanya unsur pidana dalam kejadian bayi tertukar ini.
Rusydi mengatakan, dalam pertemuan di Mapolres Bogor pada Jumat (25/8/2023) terjadi kesepakatan antara para korban, yakni Siti Mauliah dan ibu D. Namun, bukan kesepakatan antara para korban da pihak rumah sakit.
“Jadi langkah hukum hukum kedepannya pasti akan ambil kami dari kuasa para korban akan melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa,” kata Rusydi usai konferensi pers bayi tertukar di Mapolres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam.
Terkait gugatannya, dikatakan Rusydi, pihaknya akan membuat laporan polisi nanti. Sebab, menurutnya sudah jelas ada unsur pidana dalam tertukarnya dua bayi laki-laki ini sejak Juli 2022.
“Ada unsur pidana ya, jelas. Karena memang selama satu tahun ini para korban sudah tertukar bayinya seperti itu,” ucapnya.
Kendati demikian, Rusydi tidak bisa menyampaikan pasal apa yang bisa mengancam rumah sakit, apabila memang ditemukan ada unsur pidana yang terjadi di kasus ini. Apalagi, Polres Bogor masih menyelidiki pihak RS Sentosa.
“(Pasalnya) nanti polisi yang menyampaikan, tadi Pak Kapolres sampaikan untuk rumah sakit masih penyelidikan kan,” kata Rusydi.