REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi membela langkah partainya mengusung lima mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR. Dia menyebut, pengusungan lima orang itu tidak melanggar ketentuan pemilu.
"Semua yang direkrut (Partai Nasdem sebagai caleg) pasti secara hukum diperbolehkan menurut hukum. Secara moral boleh jadi dipertanyakan rekam jejak mereka korupsi, masuk penjara, dan segala macam, tapi secara hukum mereka sudah selesai," kata Gus Coi kepada wartawan di Gedung Akademi Bela Negara Nasdem, Jakarta Selatan, Ahad (27/8/2023).
Dia menegaskan, bahwa tidak ada ketentuan pemilu yang secara spesifik melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Selain itu, kelima koruptor yang diusung Nasdem itu juga tidak dikenai hukuman pencabutan hak politik.
"Kalau dirinya daftar dan diterima (oleh KPU) berarti dia sudah punya hak politik," kata Gus Choi.
Sebagai catatan, lima koruptor itu memang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal caleg DPR oleh KPU RI. Karena itu, Gus Choi menyerahkan kepada rakyat untuk memilih ataupun tidak memilih lima caleg mantan narapidana kasus rasuah yang diusung Partai Nasdem itu. Sebab, rakyat lah penentu akhir apakah seseorang layak menjadi wakil rakyat atau tidak.
"Pemilihan legislatif ini suara terbanyak bukan partai yang menentukan, maka kita serahkan kepada rakyat. Terserah rakyat pilih yang mana. Rakyat harus melek masa lalu, rakyat harus memelototi jejak setiap caleg, setiap calon presiden, calon wakil presiden," ujarnya.
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, diusungnya lima koruptor oleh Partai Nasdem dan empat oleh partai lainnya sebagai caleg DPR menunjukkan bahwa partai politik (parpol) tak mempersoalkan latar belakang seseorang dalam proses pencalonan. Parpol pengusung itu jelas tidak mempertimbangkan semangat antikorupsi.
"Majunya mantan terpidana sebagai caleg menunjukkan bahwa parpol permisif dengan latar belakang para calon tersebut. Artinya, parpol memberikan ruang kepada siapa saja untuk bisa menjadi caleg tanpa ada penilaian mendalam soal semangat antikorupsi," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Republika, Ahad (27/8/2023).
Menurut Khoirunnisa, rakyat akan dirugikan dengan majunya sembilan koruptor itu sebagai calon anggota DPR. Sebab, mereka berpotensi kembali melakukan praktik korupsi apabila berhasil masuk ke Senayan.
"Kekhawatirannya adalah jika misalnya nanti mereka terpilih, ada potensi mereka permisif melakukan tindakan koruptif kembali. Tentu publik yang akan dirugikan," ujarnya.
Terungkapnya persoalan sembilan koruptor menjadi bakal caleg DPR RI ini bukan disampaikan oleh KPU RI dalam dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR. Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menemukan nama sembilan koruptor itu usai menganalisa 9.919 nama bakal caleg yang termuat dalam DCS.