Kelompok Tani Pagertani Maharaja adalah sebuah gerakan masyarakat pecinta pertanian yang dilakukan oleh masyarakat di perumahan Depok Maharaja, Kota Depok Jawa Barat. Perkumpulan ini kemudian dilegalkan dalam bentuk kelembagaan Kelompok Tani berdasarkan keputusan lurah Rangkapan Jaya Zaenur Ahmad, S.Ag no. 147.141.10.a/Kpts/II/2023
Pagertani fokus pada masalah urban farming atau pertanian kota, mengingat kota Depok merupakan kota penyangga metropolitan Jakarta, dan tentu saja dibarengi dengan menyempitnya lahan pertanian. Oleh karena itu Pagertani melakukan budidaya tanaman sayuran dengan sistem hidroponik.
Sistem hidroponik dikenal sebagai sistem budidaya tanaman tanpa menggunakan media tanam tanah, melainkan dengan air sebagai media tanam utama.
Pagertani Farm memiliki mini green house hidroponik dengan kapasitas 1400 lubang tanam. Didalamnya ditanamai Pakcoy, slada, kangkung, bayam, dan tanaman sayuran buah seperti terong dan cabai.
Setiap kali panen sayuran, Pagertani secara rutin menyisihkan hasil panennya untuk program sosial atau program keren di perusahaan besar biasa disebut sebagai Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Panen kali ini Pagertani sinergi dengan Posyandu yang ada dilingkungannya sepakat untuk membantu program pencegahan stanting di lingkungannya. Karena isyu stanting akhir akhir ini menjadi isyu nasional. Dan penyelesaiannya harus di selesaikan bersama, termasuk dari masyarakat yang paling bawah.
Pada panen berikutnya Pagertani akan lebih menambah porsi untuk program pencegahan standing dan jika memungkinkan akan memperluas jangkauannya. (Slamet Riyanto)