Senin 28 Aug 2023 14:41 WIB

Naik ke Penyidikan, Kasus Foto Bugil Miss Universe Indonesia Bakal Ada Tersangka?

Polda Metro Jaya nyatakan sudah dilakukan gelar perkara untuk naik ke penyidikan.

Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mendampangi korban melaporkan kasus dugaan pelecehan di ajang kontestasi kecantikan, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mendampangi korban melaporkan kasus dugaan pelecehan di ajang kontestasi kecantikan, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menaikkan status ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia yang diselenggarakan oleh PT CSK selaku Event Organizer (EO).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo, disiarkan Antara, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan, Senin (14/8/2023).

"Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi," kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut. Ia mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.

"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru tujuh orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu.

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut. "Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," kata dia.

Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," ungkap dia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement