REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menaikkan status ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia yang diselenggarakan oleh PT CSK selaku Event Organizer (EO).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo, disiarkan Antara, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan, Senin (14/8/2023).
"Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi," kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut. Ia mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru tujuh orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu.
Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut. "Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," kata dia.
Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," ungkap dia.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.