REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Pria berinisial YB (43 tahun) ditangkap polisi karena mengoperasikan judi online. Pria tersebut merupakan warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul yang saat ini sudah ditahan Polres Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, peran pelaku dalam kasus tindak pidana perjudian tersebut yakni menerima pembelian nomor togel dari beberapa orang yang akan memasang nomor.
“Modus pelaku menggunakan permainan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot, dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Dian di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024).
Dian menyebut, cara kerja perjudian yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli dan menebak angka sebanyak dua hingga empat angka yang akan dipasang sebelum pukul 22.45 WIB. “Apabila tebakan benar, maka akan mendapatkan 25 persen,” ucap Dian.
Dikatakan, penangkapan pelaku awalnya dilakukan dari penyelidikan terhadap laporan yang masuk ke polisi. Dari hasil penyidikan, YB diketahui memiliki akun di situs judi online dengan nama istanaimpian3.