Kamis 01 Feb 2024 14:37 WIB

Ditanya Nasib Kasus Firli Bahuri, Kapolda: Tunggu Tanggal Mainnya

Meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri tidak kunjung ditahan oleh polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum dapat membeberkan secara gamblang perihal perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri. Firli sudah berstatus sebagai tersangka, tapi belum juga ditahan.

Penyidik Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Karyoto pun meminta publik sabar menanti.

Baca Juga

Pasalnya, penyidik terus bekerja menangani kasus itu. "Tunggu saja tanggal mainnya," ucap Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).

Begitu juga pada saat ditanya oleh awak media terkait penahanan terhadap Firli , Karyoto enggan memastikan kapan dilakukan. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berulangkali diperiksa oleh tim penyidik gabungan, nyatanya Firli masih bebas.

Padahal, yang bersangkutan telah dicekal bepergian keluar negeri. "Ya lihat nanti," ucap Karyoto.

Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (24/1/2024). Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU.

Jika kemudian berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21, pihak penyidik akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti tersebut. Dalam kasus itu, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli pun terancam hukuman penjara seumur hidup. Anehnya, meski pasal yang menjerat berlapis, namun penyidik tidak kunjung menahan Firli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement