Selasa 29 Aug 2023 12:00 WIB

Hadits-Hadits Tentang Pembunuhan dan Hukumannya (I)

Pembunuhan merupakan dosa besar.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir, kita dihebohkan dengan sejumlah kasus pembunuhan. Di Solo, Jawa Tengah misalkan, seorang dosen diduga dibunuh oleh seorang pekerja bangunan. Kasus ini ditangani Polres Sukoharjo.

Lainnya adalah kasus pembunuhan seorang warga Aceh di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku diduga adalah anggota TNI dari Satuan Paspampres dan lainnya. Kasus ini ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta.

Baca Juga

Islam memiliki sikap dan kaidah terkait pembunuhan. Selain ayat Alquran, dalil larangan membunuh juga tercantum dalam hadits. Berikut ini 14 hadits yang menjelaskan larangan membunuh dikutip dari kitab Bulughul Maram.

Pertama,

وعن سمرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ فَتَلْنَاهُ وَمَنْ جدَع عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ ) رود أحمد والأربعا، وحسله الزمني. وَهُوَ مِن رواية الحسن البصري عن سمرة، وقد اختلف في سماعه منه وفي رواية لأبي داود والنسائي: ( وَمَن عصى عبده خَصَيْنَاهُ ) وَصَحَحَ الْحَاكِمُ هَذِهِ الزَّيَادَةَ

Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya." 

Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya." Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.

Kedua,

وعن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: سبعت رسول الله صل الله عليه وسلم يقول: (لَا بلاد الوالد بالوله ) رواد أحمد وَالأَرْمِنِي، وَابْنُ مَاجَهُ، وَضَحَّحَهُ إِبْنُ الْجَارُودِ وَالْبَهَانِي وَقَالَالازيدي إنه مضطرب

Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya." Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu mudlthorib,

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement