JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pelaku UMKM tidak terjebak dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, banyak pelaku UMKM terutama kaum ibu yang menjadi korban pinjol ilegal. “Saya tahu...
Berita Lainnya