Rabu 30 Aug 2023 13:26 WIB

Sosok Ahli Waris dan Pemilik Tanah Kaya Raya yang Segel Tiga SDN di Bantargebang 

Ahli waris minta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mematuhi putusan pengadilan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi disegel ahli waris.
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi disegel ahli waris.

REPUBLIKA.CO.ID -- Semangat mengikuti pelajaran olahraga siswa-siswi kelas IIA SDN Bantargebang V, Kota Bekasi, menimbulkan suara gemuruh di lingkungan sekolah. Suara keceriaan pelajar mengikuti pelajaran, mengalahkan suara mesin pemotongan baja dan kendaraan yang melintas di depan sekolah yang berada di Jalan Villa Nusa Indah Nomor 54, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Pada Senin (28/8/2023), lingkungan sekolah sepi dari gemuruh dan jeritan peserta didik. Hal itu karena bangun sekolah ini telah diberi pagar seng oleh ahli waris yang mengeklaim pemilik lahan berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Dipasangnya (seng) hari Ahad," kata petugas kebersihan sekolah yang mengaku namanya Suryadi kepada Republika.co.id saat ditemui di depan bangunan sekolah, Rabu (30/8/2023).

Suryadi menuturkan, pemasangan seng di tengah-tengah halaman utama SD Bantargebang V Kota Bekasi ini dilakukan saat libur sekolah. Hal itu agar tidak mengganggu aktivitas belajar para siswa. Karena pada Sabtu (29/8/2023), penghalang ini belum ada terpasang di sekolah. "Sabtunya masih ada kegiatan sekolah belum ada seng ini," ujarnya.