REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan membayar tanah milik ahli waris yang digunakan menjadi tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi pada November 2023. Adapun bangunan yang disegel ahli waris adalah SDN III, IV, dan V Bantargebang.
Langkah itu sebagai bentuk protes Pemkot Bekasi yang belum membayar tanah sesuai dengan penetapan di pengadilan. "Kami sudah menganggarkan di APBD 2023, dan diharapkan dapat dibayarkan pada bulan November," kata Tri Adhianto kepada wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/9/2023).
Dia menyampaikan pembayaran kepada ahli waris sebesar Rp 19 miliar diambil dari anggaran biaya tambahan (APT-ABT) tahun 2023. Pemkot Bekasi berharap, ahli waris menerima usulan tersebut. "Kami telah menyiapkannya untuk disetujui, dan semoga segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi," kata Tri Adhianto.
Menurut petugas kebersihan SDN V Bantargebang yang mengaku bernama Suryadi, penyegelan dengan cara pemasangan seng di tengah halaman utama sekolah dilakukan pada Ahad (30/9/2023) ketika siswa libur sekolah. Hal itu lantaran ketika guru masih mengajar pada Sabtu (29/8/2023), penghalang di gerbang sekolah masih belum terpasang.