Kamis 31 Aug 2023 12:29 WIB

Walkot Bekasi Janji Bayar Tanah Ahli Waris Usai Penyegelan Tiga SDN di Bantargebang 

Ahli waris segel tiga SDN di Bantargebang, Kota Bekasi sebab lahan tak lekas dibayar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Tiga SDN di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat disegel ahli waris karena Pemkot Bekasi tidak segera membayarkan uang ganti rugi lahan.
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Tiga SDN di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat disegel ahli waris karena Pemkot Bekasi tidak segera membayarkan uang ganti rugi lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi siap menjalankan putusan pengadilan membayar lahan yang digunakan Sekolah Dasar Negeri (SDN) III, IV, dan V Bantargebang. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan, saat ini Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono sedang berkoordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk proses pembayaran lahan.

"Pak wali terus mendorong ke tim TAPD untuk didorong ke DPRD agar masuk di APBD perubahan 2023," kata Uu Saeful saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Uu Saeful memastikan, Pemkot Bekasi melalui kebijakan Wali Kota Tri Adhianto sedang berusaha menjalankan putusan pengadilan dengan melunasi pembayaran  kepada ahli waris. Pembayaran perlukan dilakukan karena putusan di pengadilan pertama hingga Mahkamah Agung (MA) sudah berkekuatan hukum tetap. "Karena sudah inkrah," ujarnya.

Sebelumnya, Tri Adhianto berjanji akan membayar hak ahli waris sesuai dengan putusan pengadilan. Hal itu disampaikan saat meninjau salah satu sekolah yang disegel, Selasa (29/8/2023). "Nanti gua bayar, itu statement-nya," ujar politikus PDIP tersebut. 

Tri Adhianto memastikan akan membayar lunas dan meminta ahli waris untuk bersabar dan tak perlu khawatir. Pemkot Bekasi saat ini membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menganggarkan dana sesuai putusan pengadilan.

Dia bercerita, Pemkot Bekasi pernah membayar pekerjaan milik pemerintah pusat yang memerlukan waktu 10 tahun. Pembayaran lunas proyek milik pemerintah pusat dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap. "Bayangin kontraknya bukan kontrak pemda. Tapi karena di lapangan dianggap itu dilaksanakan kita diwajibkan bayar," kata Tri Adhianto.

Atas dasar itu, menurut Tri Adhianto, ahli waris jangan merasa takut tanah yang sudah dijadikan bangunan sekolah tidak dibayar oleh Pemkot Bekasi. Sebagai wali kota Bekasi, ia siap menyelesaikan kewajibannya.

"Apalagi ini yang jelas-jelas dia punya surat, ada putusan pengadilan. Apalagi sekarang gue jadi wali kota, gue jadi kepala dinas aja gue bayar," kata Tri yang pernah menjabat kepala Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Bekasi.

Saran jaksa tak dibayar dulu...

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement