Rabu 30 Aug 2023 15:55 WIB

Polda Jabar Ingatkan Influencer tak Endors Judi Online

Para tersangka, saat menerima endors dikategorikan melanggar hukum pidana.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengingatkan influencer untuk tidak mengendors atau mempromosikan judi online di instagram. Apabila tetap mempromosikan judi online, maka akan ditindak tegas dan dapat dikenakan hukuman pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, banyak influencer yang diendors untuk mempromosikan judi online tidak mengetahui dampak hukum yang ditimbulkan. Mereka menerima bayaran setelah mempromosikan judi online.

"Adanya fenomena endors oleh admin yang tidak dikenal oleh para tersangka, saat menerima endors itu dikategorikan melanggar hukum pidana. Tersangka menerima bayaran admin dan mempromosikan judi online," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Dengan kondisi tersebut, dia mengungkapkan, masyarakat dan para influencer perlu diberikan pemahaman tentang hal itu. Kegiatan mempromosikan judi online merupakan tindakan melanggar hukum sehingga diharapkan tidak mudah menerima endors.

Ibrahim mengatakan, enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus masih berusia muda 18 tahun dan tertinggi 26 tahun. Mereka bermasalah dengan hukum pada usia muda.

"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendors dapat uang Rp 200 ribu satu kali endors. Ini berdampak pada proses hukum," kata dia.

Oleh karena itu, masyarakat perlu diedukasi terus menerus. Sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti mempromosikan judi online.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam orang influencer yang mempromosikan aktivitas judi online di media sosial selama pertengahan Agustus. Mereka berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement