REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Migas Utama Jabar (MUJ) mengambil peran dalam proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B yang akan diterima oleh BUMD Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan dikelola oleh Anak Perusahaannya, PT Pase Energi NSB (PE NSB). MUJ sebagai pionir pengelolaan PI di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melakukan pendampingan kepada PE NSB dalam proses pengalihan hak PI.
Penandatanganan pengalihan hak PI dilakukan oleh Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) Andika Mahardika selaku kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan Zulkhairi Selaku Direktur Utama PE NSB di Aceh Productions Point A, Lhokseumawe, Aceh Utara pada 29 Agustus 2023 kemarin.
Menurut Direktur Utama PT MUJ Begin Troys, setelah penandatanganan tersebut, keduanya sepakat menyerah terimakan 10 persen PI dari Wilayah Kerja B (WKB) dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Khususnya di Aceh Utara selama 20 tahun masa kontrak.
Begin pun mengaku lega. Karena, tiga tahun perjuangan melakukan upaya pengalihan hak PI akhirnya bisa terlaksana. "Kami MUJ sebagai BUMD Jabar membersamai menjadi konsultan bagi daerah-daerah termasuk Kabupaten Aceh Utara melalui Anak Perusahaan BUMD-nya PE NSB memperjuangkan hak PI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui sumber daya alam yang Aceh Utara miliki,” ujar Begin, Rabu (30/8/2023).
Begin yang juga Koordinator BUMD Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan (ADPMET) hadir bersama Direktur Utama MUJ Energi Indonesia (MUJI) Ryan Alfian Noor yang menjadi konsultan PI WKB. Bertambahnya wilayah pengelola hak PI 10 persen untuk daerah menunjukan bahwa mandat Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 sudah terus berjalan dengan baik.
Khusus Aceh sebagai Daerah Istimewa, Permen sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015 dimana Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi.
Begin menjelaskan, PI bukan pendapatan “sambil lalu” bagi daerah melainkan memfasilitasi alih pengetahuan dan teknologi pengelolaan wilayah kerja migas,meningkatkan kemampuan daerah melakukan kegiatan usaha sektor energi yang bisa dikelola kembali melalui fungsi BUMD sebagai ketahanan energi di masing-masing daerah.
“Hasil dari PI ini bisa dikelola untuk pengembangan usaha lainnya. Sebagaimana kami di MUJ, dari yang semula melakukan bisnis hulu migas meluas ke bisnis energi lainnya,” kata Begin.
Melalui ADPMET Begin menyebut, banyak daerah yang masih memperjuangkan hak PI. “Salah satu Fungsi ADPMET ini melakukan upaya sosialisasi, advokasi dan koordinasi,” katanya.
Sementara itu Direktur Utama PGE, Andika Mahardika mengatakan, keterlibatan BUMD milik Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan WKB membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut. Menurutnya, PI sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan WKB juga menjadi pendapatan Aceh Utara.
“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WKB juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” kata Andika.