Kamis 31 Aug 2023 23:01 WIB

Polisi Tangkap Debt Collector yang Rampas Paksa Kendaraan di Banjarmasin

Debt collector ini merampak paksa motor di 2 lokasi berbeda di Banjarmasin.

Red: Qommarria Rostanti
Debt collector (ilustrasi). Polisi menangkap debt collector yang merampas paksa motor di Banjarmasin.
Foto: Republika
Debt collector (ilustrasi). Polisi menangkap debt collector yang merampas paksa motor di Banjarmasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus empat orang komplotan oknum debt collector atau penagih utang yang merampas dengan paksa kendaraan bermotor. Perampasan motor terjadi di dua lokasi umum yang berbeda di Kota Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, personel menangkap seluruh pelaku pada Selasa (29/8/2023) malam di dua lokasi yakni di Kabupaten Barito Kuala dan Tanah Laut. “Personel menangkap para pelaku saat hendak kabur keluar daerah,” kata Thomas di Banjarmasin, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Dia menyebutkan Polresta Banjarmasin sudah menetapkan tersangka keempat pelaku dan ditahan serta melakukan penyidikan guna mengembangkan dan mengusut tuntas aktor utama perampasan kendaraan di tempat umum tersebut. “Pelaku merampas kendaraan untuk dijual ke luar daerah, saat ini kita sedang sidik berapa banyak pelaku dan korban selama mereka beraksi,” ucapnya.

Thomas mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian penyelidikan tindak lanjut dari adanya laporan terkait aktivitas perampasan kendaraan bermotor pada lokasi yang berbeda di Kota Banjarmasin. Lebih lanjut, personel melakukan penyelidikan sejak malam hari sampai dini hari hingga berhasil meringkus para pelaku di luar kota.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima Polresta Banjarmasin, para pelaku beraksi lebih dari satu kali. Dia mengatakan pula, personel mengembangkan penyelidikan pada dua tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus para komplotan perampasan kendaraan dengan paksa.

Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan Pasal 365, 372 dan atau 378 KUHP. “Kita mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang dirampas,” kata Thomas.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَعْتَذِرُوْنَ اِلَيْكُمْ اِذَا رَجَعْتُمْ اِلَيْهِمْ ۗ قُلْ لَّا تَعْتَذِرُوْا لَنْ نُّؤْمِنَ لَكُمْ قَدْ نَبَّاَنَا اللّٰهُ مِنْ اَخْبَارِكُمْ وَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Mereka (orang-orang munafik yang tidak ikut berperang) akan mengemukakan alasannya kepadamu ketika kamu telah kembali kepada mereka. Katakanlah (Muhammad), “Janganlah kamu mengemukakan alasan; kami tidak percaya lagi kepadamu, sungguh, Allah telah memberitahukan kepada kami tentang beritamu. Dan Allah akan melihat pekerjaanmu, (demikian pula) Rasul-Nya, kemudian kamu dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui segala yang gaib dan yang nyata, lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

(QS. At-Taubah ayat 94)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement