Rabu 30 Aug 2023 16:00 WIB

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Warga Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Polisi masih mengejar dua orang lain yang diduga terlibat pencurian motor.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor curian di Markas Polsek Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023).
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor curian di Markas Polsek Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (30/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap seorang warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial A karena menjual sepeda motor curian. Tersangka diduga sebagai penadah atau yang berperan memasarkan kendaraan curian.

Kepala Polsek (Kapolsek) Tawang Ipda Wawan Setiawan menjelaskan, polisi menerima laporan dari dua warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor korban diduga diperjualbelikan melalui akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan harga murah. 

Baca Juga

“Pelaku menjual dengan sistem COD (cash on delivery). Dia janjian online melalui FB. Itu bisa diungkap setelah dipancing anggota,” kata Kapolsek, Rabu (30/8/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka A diduga berkomplot dengan dua orang lain. Dua orang itu diduga berperan sebagai eksekutor pencurian dan joki. Sementara tersangka A diduga sebagai bagian pemasaran atau penadah motor curian.

Menurut Kapolsek, tersangka diduga sudah menjual lima motor curian. Tersangka disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tasikmalaya.

Kapolsek mengatakan, jajarannya masih melakukan pengembangan. Polisi berupaya mengejar dua orang lain yang diduga terlibat kasus pencurian motor ini. “Dua orang masih DPO,” kata dia.

Tersangka A mengaku mendapatkan sepeda motor dari seorang rekannya yang berinisial N. Motor dibeli tanpa dilengkapi surat-suratnya, dengan harga di bawah pasaran.

“Beli Scoopy Rp 4,7 juta, Beat Rp 5,2 juta. Memang hasil curian, tapi saya tidak tahu dia mencuri di mana,” kata tersangka, saat diperiksa penyidik.

Kendaraan curian itu ditawarkan melalui medsos. Namun, sebelum terjual, tersangka ditangkap polisi. Tersangka dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 480 KUHP. “Ancaman sekitar tiga tahun enam bulan penjara,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengimbau masyarakat yang hendak membeli kendaraan untuk memastikan kelengkapan surat-suratnya. Apabila tak dilengkapi surat-surat, patut dicurigai kendaraan itu hasil kejahatan. “Kami juga imbau masyarakat memarkir motor menggunakan kunci ganda,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement