Kamis 31 Aug 2023 12:46 WIB

Mobil dan Motor tak Layak Uji Emisi Mulai Didenda Mulai Besok

Mobil akan didenda Rp 500 ribu, sedangkan motor Rp 250 ribu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Polisi memberikan arahan kepada pengendara saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan arahan kepada pengendara saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan bermotornya, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang berusia di atas tiga tahun. Pasalnya, pada Jumat (1/9/2023), denda penilangan kendaraan bermotor yang tidak layak uji emisi mulai diberlakukan bagi para pelanggar.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.

Denda Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu dipastikan akan mulai berlaku pada 1 September 2023. Sehingga masyarakat diwanti-wanti agar bisa mempersiapkan diri atau mengantisipasi untuk tidak terkena tilang lantaran tidak melakukan uji emisi ataupun tidak lulus uji emisi.