Senin 04 Sep 2023 05:42 WIB

Selain Dicekoki Miras, Kucing Dijadikan Pelampiasan Amarah Pelaku Jika Ribut dengan Pacar

Pelaku mencekoki kucing peliharaannya dengan miras.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Para pelaku yang memberi miras ke kucing di Sumbar minta maaf
Foto: @matarakyat_sumbar
Para pelaku yang memberi miras ke kucing di Sumbar minta maaf

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Animal Defenders Indonesia membatalkan rencana melaporkan tiga pelaku, yang mencekoki kucing dengan minuman keras di Padang ke polisi. Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengaku menurungkan niat melapor ke polisi karena sudah mengetahui tiga pelaku Syinita Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 

“Tidak jadi (melapor ke polisi). Kami akan menghormati langkah-langkah yang ditempuh kawan-kawan setempat yang memberikan maaf dan mengambil alih kucing tersebut serta membuat perjanjian dengan para pelaku,” kata Doni, Ahad (3/9/2023).

Baca Juga

Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinita Ade Putri. 

Menurut salah seorang cat lovers di Padang, Silvi, dari keterangan pelaku tidak ada alasan tertentu hingga tega mencecoki miras ke kucing. Namun, dari informasi dan keterangan penghuni kamar indekos sebelah kamar pelaku, kucing selalu menjadi pelampiasan amarah. 

“Dapat informasi dari kamar sebelah. Ini anaknya (pelaku) bisa dibilang psikopat, suka mencari perhatian orang. Setiap bertengkar dengan pacarnya, kucing ini ditampar, atau kucing ini digantung. Kucing juga hanya diberikan makan satu kali dua sehari, dengan alasan agar tidak terlalu buang air besar,” kata Silvi. 

Silvi menyebutkan, tiga pelaku ini selain meminta maaf dan membuat surat pernyataan, mereka juga harus membiayai pengobatan kucing. Dikatakannya, kucing tersebut harus diperiksa kondisi kesehatan setelah dicekoki miras.

Saat membacakan surat pernyataan, salah satu pelaku, Sisri menyebut bersedia menanggung biaya pengobatan kucing ke dokter hewan sebesar Rp 400 ribu.

Mereka berjanji bila nanti kedapatan lagi mengulangi perbuatan yang sama, bersedia menghadapi proses hukum sesuai Undang Undang perlindungan hewan.

Ketiganya mengontrak kos di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang. Di mana mereka melakukan pencekokan miras ke mulut kucing di kos tersebut.

"Dengan ini berjanji tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi (kucing) dengan alasan apa pun. Menyerahkan kucing dengan salah satu perwakilan cat lover Kota Padang,” kata Sisri.

Informasi pencekokan kucing dengan miras ini terkuak setelah video viral di media sosial, tiga orang wanita di sebuah kamar sedang memberikan minuman keras ke dalam mulut seekor kucing. Video ini disebarkan akun instagram @matarakyat_sumbar. Video tersebut berdurasi 23 detik yang memperlihatkan tiga orang wanita mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol diduga merupakan minuman keras. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya. 

“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video. 

Usai mencekoki kucing dengan minum keras, ketiga wanita ini kembali tertawa terbahak-bahak. Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di atas keset kaki.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement