Kamis 08 Aug 2024 16:33 WIB

Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat

Pelaku memukul dan membunuh kucing yang sedang tertidur.

Rep: Antara/Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana area kos-kosan milik NY (63 tahun), pelaku pemakan kucing di Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024). Polisi telah memasang garis dilarang melintas.
Foto: Kamran Dikarma
Suasana area kos-kosan milik NY (63 tahun), pelaku pemakan kucing di Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/8/2024). Polisi telah memasang garis dilarang melintas.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang pria berinisial N (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga aniaya kucing hingga tewas, dan memakan dagingnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut. Pelaku mengaku mengonsumsi daging sejak tiga tahun lalu. 

"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak tiga (3) tahun lalu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Semarang, Kamis.

Baca Juga

Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.

Adapun alasan pemilik indekos di Gunungpati, Kota Semarang, itu nekat mengonsumsi daging kucing, menurut dia, karena menganggap daging itu rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Terhadap tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Ia menambahkan bahwa penyidik juga masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

Republika sempat mengunjungi kos-kosan milik Nur pada Kamis (8/8/2024). Terdapat enam kamar kos. Lima kamar dihuni penyewa, sementara satu kamar lainnya ditempati oleh Nur. Di area kos-kosan tersebut terdapat dapur terbuka, tempat Nur biasa mengolah daging kucing yang dikonsumsinya.

Salah satu penghuni kos, NA (24 tahun), mengaku sudah mengetahui pemilik kosnya mengonsumsi daging kucing sebelum hal itu viral. Menurut NA, Nur bahkan pernah mengakui perbuatannya memakan daging kucing.

NA mengaku tidak pernah melihat secara langsung ketika Nur membunuh kucing. Namun teman kosnya pernah melihat Nur ketika memakan daging kucing. Suatu hari, NA, yang menyewa kos sejak 2022, pernah mendengar suara raungan kucing. Dia pun keluar dari kamar kosnya untuk memeriksa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement