Senin 04 Sep 2023 11:52 WIB

KPK: SPDP Kasus Kemenaker Sejak Agustus 2023

KPK menjelaskan SPDP kasus dugaan korupsi di Kemenaker sejak Agustus 2023.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK menjelaskan SPDP kasus dugaan korupsi di Kemenaker sejak Agustus 2023.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK menjelaskan SPDP kasus dugaan korupsi di Kemenaker sejak Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah dilakukan sejak Juli 2023. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya kecukupan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi isu penanganan kasus ini menarget Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres). Ali mengatakan, penyidikan dugaan korupsi ini sudah melalui proses gelar perkara atau ekspose.

Baca Juga

“KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan/SPDP) terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali.

Ali menjelaskan, pihaknya tidak menangani kasus ini secara tiba-tiba. Namun, sebelumnya telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari penerimaan laporan hingga telaah dan verifikasi terlebih dahulu di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kedeputian Informasi dan Data KPK.

Oleh karena itu, KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berkaitan dengan urusan politik, termasuk deklarasi Cak Imin sebagai cawapres yang mendampingi calon presiden Anies Baswedan jelang Pilpres 2024. Ali menegaskan, pihaknya telah bekerja mengungkap dugaan korupsi di Kemenaker jauh sebelum adanya rencana pengusungan pasangan Anies-Cak Imin.

“Pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih. Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi memberi tanggapan soal KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

"KPK ini mengada-ada aja, KPK ini penegak hukum atau alat politik?," kata Gus Choi ketika ditemui di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023). 

Pihaknya juga menjelaskan sebelum kabar deklarasi Cak Imin sebagai calon wakil presiden (cawapres) berhembus tak ada isu bermasalah hukum dan sebagainya. Ia pun kembali menanyakan ke awak media apakah KPK itu alat politik atau penegakan hukum.

"Kemarin Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macam-macam. Kan tenang semua kemarin. Sekarang muncul begitu. Ini KPK itu alat politik atau penegak hukum? Nah, karena itu KPK jangan main-main lah," katanya. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, rasuah ini diduga terjadi tahun 2012. KPK pun berpeluang memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan terkait kasus ini lantaran dia pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ungkap Asep.

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” tambah dia menjelaskan.

Meski demikian, Asep belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Cak Imin akan dilakukan. Dia hanya menyebut, kasus korupsi ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan. 

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement